Buletin Tjroeng Gelegak Jiwa Nusantara :: Buletin Musik Keroncong

6Oct/090

Bayi Raksasa

Tersebutlah kisah kelahiran bayi raksasa, maka hal tersebut memunculkan kegemparan luar biasa. Sebagian orang yang merasa biasa-biasa saja menjadi begitu katakutan, jangan-jangan bayi raksasa tersebut jika sudah besar akan menangkap, mengunyah dan menelan manusia.

Ketakutan pun merebak ke mana-mana ke segala penjuru dunia. Dan respon dunia menjadi begitu hiruk pikuk dan gaduh seolah sedang mendapatkan ancaman terbesar, merasa eksistensinya akan terganggu. Segala daya upayadilakukan dan dicari solusinya untuk menahan agar bayi raksasa tidak menjadi besar dan liar. Segala ilmu, siasat dan teknologi dikembangkan agar bayi raksasa menjadi raksana manis dan berbudi di hadapan dunia. Agar kelak menjadi raksasa yang selalu ramah dan baik hati. Raksasa yang mengabdi pada kepentingan orang lain, dan bukan menjadi dirinya sendiri.

Jika, bayi raksasa itu adalah Bangsa dan Negara  Indonesia, negara yang begitu luas dan kaya raya dan memiliki seluruh potensi untuk menjadi raksasa yang sungguh-sungguh.  Namun pada kenyataannya, ketika beranjak dewasa masih saja menjadi anak manis yang belum atau malah tidak bisa memutuskan apa-apa yang menjadi kebutuhannya agar ia dapat tumbuh semakin besar dan optimal.

Kemampuan diri tidak pernah terasah secara baik, sebagai akibat dari ilmu yang diterimanya tidak pernah sesuai dengan kebutuhannya, sehingga ketika dewasa ia tidak bisa mengerti kenapa kondisi tidak pernah berubah, atau karena kondisi yang buruk dirasakannya sebagaisebuah realitas yang mengasikkan. Masa dewasa sang bayi akan menjadi ancaman bagi banyak kalangan, dan daripada menjadi raksasa yang pintar, dibangunlah sistem yang membelenggu cara berpikirnya. Dan terlebih cekokan ilmu-ilmu dan cara berpikir yang tidak cocok dengan kepentingan bangsa dan negara.

Potensi alam dan kultural yang begitu besar tidak secara optimal dikembangkan untuk mengindetifikasikan diri, malah sumbar daya alam yang kaya ini dihamburkan untuk sekedar membeli ’mainan’ yang mengasikkan, namun menjerumuskan. Di sisi lain, kesenian lokal dan nasional juga tidak dirawat dan dikembangkan sehingga kesenian asing masuk dan mengikis seni-seni dan tradisi sendiri.

Demikian terjadi dengan musik keroncong. Mana kala pecinta keroncong yang menggabungkan diri sebagai komunitas pecinta Keroncong bangkit, janganlah hendaknya dikebiri dan disingkiri dengan tuduhan menghancurkan keroncong. Kecintaan pada musik keroncong yang kontekstual seringkali diinterpretasikan sebagai sebuah pemberontakan, sebagai sebuah penghancuran.

Cara pandang yang mengkerdilkan inilah yang dihadapi sang Bayi.

Untuk merayakan usia Komunitas Keroncong yang k-4, serta menyambut Peringatan Kemerdekaan Indonesia yang ke-64, kutipan dari Anthony de Mello, bisa menjadi inspirasi bagi kita semua.
Adalah sebutir telur elang dierami oleh seekor ayam. Ketika masanya menetas, sang induk ayam memelihara si elang kecil bersama-sama dengan anak-anak ayam yang lain. Demikian, si elang hidup dan tumbuh layaknya ayam.

Ketika usia menua dan nyaris mati, si elang melihat ke angkasa. Ia lihat seekor burung terbang tinggi dan melayang-layang dengan gagahnya. Bertanyalah ia kepada sang induk ayam,”Bu, apakah itu?”
Jawab si induk ayam,”Oh… itu adalah Elang, si raja angkasa. Tetapi kamu jangan bermimpi terbang seperti dia, karena kamu adalah seekor ayam.” Dan tidak lama matilah si elang, sebagai seekor ayam.1
Sebagai bangsa dan sebagai Negara, kita menolak dan tidak mau terjebak ke dalam cara berpikir yang membelenggu sehingga menghilangkan jati diri kita yang sesungguhnya.

Bayi raksasa tetaplah harus menjadi raksasa. Janganlah sang raksasa dengan otak yang kerdil. Sedemikian janganlah terjadi Sang bayi raksasa bernasib seperti Elang yang mati sebagai seekor ayam.

Komunitas Keroncong Lampung : tua-tua penjaga tradisi

Berkesenian merupakan salah satu upaya manusia merespons lingkungan disamping sebagai bentuk ekspresi itu sendiri yang akan menjadikannya utuh sebagai layaknya manusia. Dan pada sisi lain, berkesenian meningkatkan

“Mas, kapan ada keroncongan di Lampung?’
Begitulah sapaan yang terlontar manakala mendapatkan nomer telpon Igun sang pemain cello dari OK KR 56 Lampung yang selama ini menjadi salah satu contact person Tjroeng di Lampung.

o kontak besok ada keroncongan. Bisa Menapaki jalanan Bandar Lampung yang diguyur hujan
anoaser (at) hotmail (dot) com ======== anoaser or neloleding
florianusaser (at) gmail (dot) com ====== florianusaser

Tagged as: No Comments
5Oct/090

Cak Cuk Oktober 2009

cak-cuk

Tagged as: No Comments
5Oct/091

Tuti Maryati

Mengibarkan Bendera Keroncong

Tahun 1974, di Pasukan 8 Paskibraka berjalan tegap Tuti Maryati muda, sebagai pemegang duplikat Bendera Pusaka. Dengan semangat Merah Putih, Tuti Maryati mengibarkan bendera keroncong hingga saat ini.

Musik Keroncong merupakan kekayaan Bangsa Indonesia yang seharusnya di lestarikan keberadaannya, bukan hanya dimulut dan cita-cita tetapi harus diwujudkan dengan tindakan yang seutuhnya untuk kemajuan keroncong itu sendiri. Saat ini seniman Keroncong dapat dihitung dengan jari, dan yang hanya sedikit ini pun kurang bisa berkomunikasi. Kita sering mendengar bahwa musik keroncong pernah/ sudah diklaim negara tetangga, nnaah...., mulailah kita berteriak bahwa musik Keroncong adalah asli budaya Indonesia.” Papar ibu 7 anak ini melalui surat elektroniknya.

Tuti Maryati

Tuti Maryati

Terlahir di Ujung Pandang , 08 Oktober 1956 Tuti Maryati, masa remajanya dihabiskan di tanah sunda. Sebagai individu yang multi-talent menjadikan Tuti Maryati memiliki banyak aktivitas dan berprestasi. Sebagai salah satu anggota Paskibraka adalah salah satu prestasi yang dicapai, bahkan di tahun 1975, ia terpilih pertukaran pelajar dalam “Indonesia-Canada World Youth Exchange Program”. Dan masih banyak lagi prestasi yang ditorehkan Tuti muda yang berparas manis ini.

Dalam bidang tarik suara, khususnya keroncong prestasi Tuti Maryati bisa dikatakan sangat menonjol, dan membawanya ke berbagai negara. Di level festival dan kejuaraan menyanyi keroncong berbagai gelar diraihnya. Juara Bintang Radio – TV diraihnya pada tahun 1986, setelah sebelumnya sempat juga menyabet gelar Juara I Lomba Keroncong Antar Kotama TNI-AL Se-Jakarta pertama dan kedua pada tahun 1983.

Pesta Perak Keroncong

Kecintaan Tuti muda pada keroncong berlanjut hingga kini, dan tak terasa telah mencapai Tahun Perak-nya. 25 tahun sudah Tuti Maryati bergelut dengan musik keroncong. Hidupnya telah melekat dengan keroncong. Lebih dari 15 album keroncong telah di-release, baik menyanyikan lagu keroncong lama maupun lagu keroncong yang baru.

Selain disibukkan dengan aktivitas ber-keroncong, Tuti Maryati juga bekerja sebagai Master of Ceremony (MC), dan hal ini sangat didukung oleh kemampuannya berolah vocal. Dunia MC dan keroncong tidak bisa dipisahkan dari Tuti Maryati. Pengalaman sebagai penyanyi keroncong Tuti juga sangatlah menarik, manakala diperkenalkan sebagai Juara Keroncong BR-TV, maka pengunjung serentak mengatakan ”huuuuuuu”. ”

Sebutan juara BRTV (Bintang Radio dan TV) tak jarang yang meneriakkan ”huuuu... Namun saya tidak kecil hati. Karena saya merasa bukan penyanyi keroncong, maka saya buka dengan lagu yang paling Hit disaat itu, hasil nya tepuk tangan meriah bergema dilapangan atau gedung dimana saya menyanyi... lalu di akhir penampilan, saya bawakan mereka lagu Keroncong dan audiens pun memberikan tepuk tangan yang meriah pula.”, katanya ketika ditanya bagaimana supaya bisa tampil prima dan memukau di hadapan penonton.

Saya jadi heran, mengapa musik ini dianggap kuno, atau membuat pendengarnya ngantuk... Mungkin karena para penyanyinya berkesan statis, lagunya hanya itu-itu saja, atau memang tidak adanya para produser yang mau merekam dan mengiklankannya di TV, sehingga musik ini kurang berkembang”, imbuhnya.

Di pesta perak keroncongnya. Semangat Tuti Maryati terus menyala.

Sanggar Keroncong Tuti Maryati

Kegundahan akan perkembangan musik keroncong yang statis tidak menjadikan Tuti Maryati patah semangat. Bahkan, api semangatnya berkobar-kobar, ini bisa dilihat dari kegiatan Tuti dalam melatih anak-anak muda untuk bernyanyi keroncong di rumahnya. Cukup banyak anak-anak yang datang ke rumahnya untuk belajar menyanyi keroncong, dan dari kegiatan ini Tuti masih memiliki harapan besar bahwa keroncong pasti akan berkembang.

Kesempatan untuk menguji kualitas suara anak didik di Sanggar Keroncong Tuti Maryati, untuk saat ini telah tersedia ruang dan waktu, taitu di Warung Keroncong Gaul (WKG). WKG sendiri didirikan oleh Tuti Maryati sebagai media berkumpulnya insan pecinta keroncong. Disamping itu WKG juga disediakan bagi para penyanyi keroncong muda yang ingin menjajal suaranya dan dinikmati pengunjung yang datang di warung tersebut. Dari sanggar tersebut sudah lahir beberapa penyanyi keroncong muda yang telah pula masuk dapur rekaman, seperti Sriyono, seorang tuna netra bersuara emas. Berangkat dari sanggar keroncong inilah asa masa depan keroncong digantungkan.

Dengan saling menguatkan dan meyakinkan bahwa dengan memajukan Keroncong sebagai bagian dari budaya Indonesia, maka bangsa ini dapat maju seutuhnya, karena bangsa yang dapat menggahargai budayanya sendiri adalah merupakan bangsa yang bermartabat,” tuturnya berharap kepada segenap pelaku, penikmat dan pecinta keroncong. (wiwied-2009)

Biodata :

Nama Lengkap : Tuti Maryati

Tempat/Tgl Lahir : Ujung Pandang , 08 Oktober 1956

Suami : J. Sarwono

Anak :

Alamat : Jl. Bukit Raya Cinere Komp. Bumi Pusaka Cinere no. A11 Cinere 14512 Sawangan, Depok

Pekerjaan : MC

Hobby : ngemong cucu

ALBUM:

  1. #Langgam Sunda Nostalgia Tuti Maryati, Juni 2008;

  2. #Album POP, Sejuta Kenangan Dalam Lagu Cinta, April 2008;

  3. #Keroncong Karyaku, Dorce Gamalama, (Kompilasi), 2006;

  4. #Keroncong Asli Tuti Maryati, 2005;

  5. #Keroncong Asli, Parade Bintang Keroncong, (Campuran), 2005;

  6. #Album Emas Keroncong Tuti Tri Sedya, Vol.2, 1992;

  7. #Album Emas Keroncong Tuti Tri Sedya, Vol.1, 1992;

  8. #Keroncong Pilihan Dari Masa Kemasa, Vol.10 (Kompilasi);

  9. #Keroncong Pilihan Dari Masa Kemasa, Vol.09 (Kompilasi);

  10. #Keroncong Pilihan Dari Masa Kemasa, Vol.08 (Kompilasi);

  11. #Keroncong Pilihan Dari Masa Kemasa, Vol.06 (Kompilasi);

  12. #Keroncong Pilihan Dari Masa Kemasa, Vol.04 (Kompilasi)
    #Keroncong Pilihan Dari Masa Kemasa, Vol.3 (Kompilasi);

  13. #The 65th Aniversary of Bengawan Solo (Kompilasi);

  14. #Tuti Maryati in Japanese Keroncong, and Degung Sundanese

Tagged as: 1 Comment
4Oct/091

Pemahaman Dasar Musik Keroncong

Apa itu keroncong?
Mengenai istilah ‘keroncong’ itu sendiri beberapa musikolog mempunyai pendapat yang berbeda mengenai asal-usul istilah keroncong. Penulis dan beberapa peneliti sepaham bahwa kata keroncong berasal dari bunyi instrumen ukulele yang dimainkan secara rasguardo, atau di’slah’ yang menghasilkan bunyi ‘crong’, kemudian kata tersebut berkembang menjadi keroncong.

Apakah yang dimaksud dengan orkes keroncong?
Istilah ini terdiri dari dua kata orkes dan keroncong. Arti kata orkes pada konteks ini adalah sebuah kelompok musik. Maka orkes keroncong berarti sebuah kelompok musik keroncong, seperti misalnya: Orkes Keroncong Bintang Jakarta (pimp. Alm. Budiman BJ), Orkes Bintang Surakarta (pimp. Waldjinah) atau Orkes Keroncong SMP Santa Maria Surabaya (pimp. Sr. Windhy). Pengertian istilah ‘orkes keroncong’ yang lebih spesifik adalah sebuah group musik yang mempunyai beberapa spesifikasi, yaitu: gaya pembawaan (vocal, biola, flute), instrumentasi, pola irama dari rhytem section/seksi ritme (cak,cuk, cello, gitar, bass), format jenis lagu yaitu keroncong asli, langgam keroncong, stambul dan lagu ekstra.

Gaya pembawaan adalah merupakan roh atau jiwa pada musik keroncong. Lantas bagaimanakah gaya pembawaan pada vokal, biola dan flute?
Pada vokal ada beberapa pakem pembawaan dalam menyanyikan sebuah lagu keroncong, khususnya ‘keroncong asli’ yaitu: nggandul, cengkok, gregel dan luk. Maka jika seseorang menyanyikan sebuah lagu keroncong tanpa ciri-ciri tersebut sering dikatakan tidak ‘ngroncongi’, tidak ada roh keroncongnya.
Nggandul adalah menyanyi dengan ketukan lebih lambat dari ketukan dasarnya atau ketukan yang tertulis dinotasi.
Cengkok, merupakan rangkaian nada hiasan yang dinyanyikan sebelum nada pokok (dalam musik diatonis barat semacam mordent). Teknik cengkok adakalanya digunakan juga pada jenis lagu langgam.
Luk atau portamento, adalah cara menyanyi yang dimulai dengan beberapa hetz (ukuran tinggi rendah suara) dibawah nada pokok, secara teratur menuju ke nada pokok.

Untuk instrument biola pada dasarnya memainkan intro (dalam lagu keroncong asli disebut ‘voorspel’), senggaan (4 birama melodi lagu, dari delapan birama terakhir, ini khusus untuk lagu keroncong asli), dan filers atau isian-isian yang bersifat improvisasi. Gaya permainan biola pada dasarnya sama dengan gaya pembawaan pada vokal yaitu: nggandul, cengkok, gregel dan portamento.

Instrument flute sedikit berbeda dengan instrument biola. Perbedaan yang paling esensi adalah, bahwa flute tidak bisa bermain dengan teknik portamento, karena secara organologi jarak nada ‘kromatis’ dibedakan dengan system ‘klep’, dengan katup-katup yang membuat perbedaan nada dengan jarak setengah. Sedangkan instrument biola, perbedaan nada berdasarkan jari yang memijat snar diatas papan yang tidak ada penyekat nadanya (fret) speerti instrument gitar. Untuk pembawaan nggandul, cengkok, dan gregel pada prinsipnya sama. Ciri permainan instrument flute dalam musik keroncong yang cukup spesifik adalah pada tempat-tempat tertentu perpindahan dari satu nada ke nada berikutnya (biasanya diakhir frase) dimainkan dengan teknik kromatis. Misalnya dari nada ‘la’ turun menuju nada ‘mi’ tidak langsung, tetapi melewati nada-nada kromatisnya: la-sel-sol-fi-fa-mi.

Dengan perkembangan sejarahnya yang cukup panjang,  akhirnya keroncong mempunyai susunan instrument musik seperti saat ini. Susunan tersebut adalah ketujuh instrument terdiri dari : biola, flute, cak, cuk, cello, gitar dan bas serta vokal. Susunan demikian dalam masyarakat keroncong dikenal dengan istilah ‘susunan keroncong asli’. Ketujuh instrument tersebut adalah instrument akustik, namun tampaknya saat ini pun penggunaan instrument yang digunakan sudah sangat bervariasi namun fenomena yang ada bahwa mayoritas group-group keroncong yang ada berdiri dengan susunan ‘asli’ dan sampai sekarang susunan tersebut tetap diminati seolah-olah menjadi suatu format yang ‘pakem’.

Pemahaman Musik Keroncong <!-- @page { size: 8.5in 11in; margin: 0.79in } P { margin-bottom: 0.08in } -->

Sumber tulisan :
Singgih Sanjaya,”Keroncong Masuk Kurikulum Sekolah, SMP Santa Maria Surabaya, 07 februari 2009” , sebuah makalah seminar.

Tagged as: 1 Comment
4Oct/096

YPK Tjroeng, persembahan KC untuk Keroncong.

Tjroeng, buletin keroncong satu-satunya di dunia adalah buah karya Komunitas Keroncong Cyber (KC) yang paling fenomenal. Melalui iuran swadaya anggota KC dan juga atas sumbangan donatur yang peduli keroncong, tjroeng terbit setiap dua bulan sekali. Buletin ini didistribusikan ke beberapa kota besar di Indonesia, bahkan hingga manca negara seperti Malaysia dan Belanda. Seiring bertambahnya usia tjroeng, lambat laun semakin banyak banyak pula orang yang tertarik untuk berlangganan. Dan nyatanya nama tjroeng pun telah dikenal luas di kalangan pelaku dan penikmat keroncong.

langgam-ypk-tjroeng1

Berkembangnya tjroeng adalah sebuah berita yang baik, namun disisi lain tantangan yang dihadapi pun makin besar. Tjroeng yang pengelolaannya dilakukan oleh sukarelawan, terkadang terpaksa harus terbit tidak tepat waktu karena seringkali para aktifis tjroeng itu dihadapkan pada situasi aktifitas primer mereka begitu padat.

Permasalahan tjroeng di atas dan juga beberapa permasalahan yang seringkali menghambat kegiatan keroncong menjadi titik awal bagi KC berpikir untuk membuat sebuah lembaga legal formal, yang bisa memayungi aktifitas-aktifitasnya. Melalui diskusi yang panjang baik melaui conference Yahoo Messanger maupun didalam mailing list keroncong@yahoogroups.com, tercetuslah ide untuk membuat sebuah yayasan. Yayasan didirikan dimaksudkan untuk memperlancar gerak KC dalam melakukan kegiatan-kegiatan yang bersifat melestarikan dan mengembangkan musik keroncong. Melalui proses yang cukup panjang, terpilihlah nama Yayasan Pecinta Keroncong Tjroeng disingkat YPK Tjroeng.

Meski pendirinya adalah KC namun pendiri haruslah dua orang atau lebih dengan KTP yang jelas, dan tidak mungkin semua pribadi-pribadi KC bisa menjadi pendiri. Maka disepakati, tiga anggota KC diusulkan menjadi relawan pendiri yaitu : Imam Soeseno (KC Bogor), Munifa Prijadi (KC Surabaya), dan Adi B. Wiratmo (KC Bandung). Kemudian, KC merasa perlu ada pendiri dari luar KC, yang kompeten, netral, dan punya keterkaitan dengan keroncong ataupun kebudayaan. Maka dipilihlah Andriyono Kilat Adhi, putra Alm. Andjar Any dan FX. Widaryanto, seorang budayawan dan juga pengajar di STSI Bandung.

Maka, pada hari Sabtu, 30 Mei 2009 berlokasi di Waroeng Keboen Bogor, penandatanganan akta YPK Tjroeng dilakukan. Bersamaan dengan penandatangan akta yayasan, moment itu dimanfaatkan anggota milis keroncong untuk melakukan temu darat. Penikmat keroncong bertemu darat tentu tidak afdol jika tidak ada sajian musik keroncong. Dengan iringan Group Keroncong Cyber Feat Liliek Jascee, alunan musik keroncong pun mengalir menambah semaraknya suasana yang terbungkus dalam sebuah acara bertajuk ”Keroncongan Sak Mlocote”.

Dihadiri tak kurang dari 200 anggota KC dan simpatisan, acara penandatangan Akta YPK Tjroeng menjadi sangat istimewa ketika beberapa “buaya” dan “miss” keroncong berkenan hadir dan menyumbangkan suara merdunya. Tak kurang dari Toto Salmon, Mamik Marsudi, Teti Supangat, Ida Zuraida, Kelana Hermawan, Diki Sodikin berkenan tampil ke depan menyumbang 1-2 lagu. Beberapa anggota KC dan hadirin dari IPB Linkers pun tidak tahan untuk berpartisipasi secara spontanitas. Acara penandatangan akta yayasan ini semakin lengkap dengan hadirnya pengurus Hamkri Pusat dan anggota KC daerah mulai dari Lampung, Jakarta, Bogor, Surabaya, dll.

langgam-ypk-tjroeng2

Visi YPK Tjroeng “Menjadikan keroncong menjadi musik dunia yang memberi kontribusi untuk bangsa” semoga benar bisa terwujud. Sehingga YPK Tjroeng bisa berbuat dan memberi manfaat nyata demi berkembangnya musik keroncong. (Adi Bangun)

Tagged as: 6 Comments
4Oct/090

Cuk dan Cis : Wayang Keroncong Bercerita

Sebuah seni pertunjukan dengan nafas lama seni drama namun unik segar manakala kembali ke permukaan dalam balutan seni wayang dan keroncong. Bungkusan menarik ini sukses luar biasa ditampilkan oleh group teater Behind The Actor pada pementasannya di Pusat Kebudayaan Erasmus Huis-Jakarta, 13 Mei 2009 setelah sebelumnya sempat dimainkan lebih dulu pada Gedung Kesenian Dewi Asri, STSI-Bandung.

stanbul-wayang-keroncong2

Berangkat dari keprihatinannya atas seni tradisi seperti wayang dan keroncong yang seolah tenggelam popularitasnya dalam masyarakat kekinian, maka Asep Budiman, sang sutradara mengenalkan kembali dua kesenian tersebut. Menurutnya, wayang merupakan akar tradisi pertunjukan teater. Sementara keroncong sendiri dari dulu sudah mempunyai daya tarik kontemplatif dan bermagnet romantika. Maka wayang keroncong ini mencoba menggali seni tradisi menjadi lebih universal dan global sehingga tidak hanya sekedar pertunjukan wayang bersama dalang atau nyanyian keroncong tapi juga akting dan tarian.

Kisah Cuk dan Cis

Lakon ini merupakan kisah yang diangkat dari sebuah cerpen berjudul “Tjoek” dan “Tjies” karya Jan Boon yang mengangkat biografi Gerda dan Didi, hasil terjemahan HB Jassin. Kisah Cuk dan Cis sendiri merupakan pertunjukan teater dua babak. Di mana Cuk, seorang perempuan yang hidup dalam kerasnya dunia laki-laki, bergaul dengan laras senapan dan perkelahian adalah rutinitasnya. Man adalah sahabatnya berpetualangnya. Namun begitu, Cuk tetap saja perempuan yang meleleh hatinya, mencintai tuan Barres seorang guru musik dan pemain cello handal. Namun sayang cinta Cuk tak berbalas, dan maut menjemput Cuk yang terhisap oleh rawa berlumpur. Man sahabatnya mengangkat jasadnya dan menangisi kepergian cintanya.

Sementara Cis dengan kisah yang sama tragisnya, Cis yang masih muda belia menikah dengan seorang Stirman keturunan Belanda. Saat menikah Cis sudah dalam keadaan hamil oleh kekasihnya Teddy yang pergi dan tak pernah kembali. Cis gagal dan menyerahkan hidup dan cintanya pada sang Stirman tua bangka, namun cinta itu tak disangka lebih besar dari yang dikiranya, bahkan disaat tentara Jepang menahan sang Stirman tersebut, Cis dengan gagah berani melawan dengan kekuatannya hingga akhirnya tentara Jepang membunuh Cis karena dianggap terlalu berbahaya.

Pementasan yang diiringi dengan musik keroncong ini merupakan buah perpaduan yang mencoba menggali kembali pementasan stambul yang saat ini praktis tidak pernah lagi dimainkan. Komposisi musik keroncong yang dimainkan dalam pementasan ini masih butuh pendalamanlagi, agar tidak semata-mata menempel pada pementasan atau sekadar mengusung romanstisme keroncong belaka.


Jan Boon dan Keroncong

Jan Boon (1911 -1974) atau dikenal dengan nama samaran sebagai Vincent Mahieu atau juga Tjalie Robinson merupakan penulis kisah Tjoek en Tjies, yang kemudian diterjemahkan oleh HB Jassin menjadi Tjoek dan Tjies. Sebagai wartawan dan sastrawan, nama Vincent Mahieu sangat terkenal, juga kecintaan pada musik keroncong. Sehingga, ketika wafatnya, Vincent Mahieu dikremasikan, dan abu jenasahnya ditaburkan di perairan Teluk Jakarta dengan iringan lagu-lagu keroncong.

Kelekatan Vincent Mahieu pada musik keroncong sangatlah kuat, terlebih Vincent Mahieu adalah salah satu pelopor Pasar Malam Tong-Tong di Den Haag, yang hingga saat ini masih terus berlagsung. Dan pementasan Tjoek dan Tjies ini juga dalam rangka memperigati 35 tahun meninggalnya Vincent Mahieu.

Geliat tari dan wayang dengan iringan keroncong menjadi penanda kebangkitan keroncong, seperti juga kepakan sayap-sayap merpati yang terbang seiring suara gemuruh angin yang membisikkan harapan. (CR-09)

3Oct/090

UNDANG-UNDANG HAK CIPTA DALAM KERONCONG

Pengantar

Undang-undang No. 19 tahun 2002 tentang hak cipta telah berlaku sejak di undangkan pada tanggal 29 Juli 2002 di era pemerintahan Presiden Megawati Soekarno Putri dengan maksud melindungi karya pencipta sebagai kekayaan seni dan budaya yang merupakan salah satu sumber dari karya intelektual, sehingga dapat di manfaatkan untuk meningkatkan kemampuan dibidang perdagangan dan industri yang senantiasa melibatkan para pemiliknya. Dengan demikian kekayaan seni dan budaya yang dilindungi itu dapat meningkatkan kesejahteraan, tidak hanya bagi penciptanya saja tetapi juga bagi bangsa dan negara.

Sebagai salah satu Negara anggota World Trade Organization (WTO) yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects of Intelectual Property (Persetujuan Tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual), maka Indonesia juga harus merealisasikan The Berne Convention for the Protection or Artistic and Literary Works ( Konvensi Berne Tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra). Hal ini menjadi sangat penting kedudukannya dalam upaya melakukan perlindungan atas hak kekayaan intelektual. Dalam seni musik, dalam hal ini musik keroncong pun membutuhkan perlindungan yang sama seperti halnya perlindungan atas karya seni yang lain.

Kekayaan seni dan budaya serta pengembangan intelektual masyarakat Indonesia, khususnya para pencipta lagu-lagu keroncong memerlukan perlindungan hukum yang memadai. Perlindungan tersebut menjadi mutlak diperlukan agar terdapat iklim persaingan usaha yang sehat serta terciptanya hak ekonomi dan hak moral bagi penciptanya. Pada titik ini, dimaksudkan si pencipta bisa mendapat manfaat ekonomis atas ciptaannya serta hasil karyanya selalu melekat pada pencipta meskipun hak ciptanya telah dialihkan.

Para Pihak dalam HAKI

Dalam Undang-undang No. 19 tahun 2002, beberapa definisi dicantumkan untuk mempertegas para pihak yang biasa terlibat dalam proses penciptaan sebuah karya seni dan sastra. Yang dimaksud dengan hak cipta, pencipta ciptaan dari pemegang hak cipta, pelaku, produser pelaksana acara, lembaga penjual hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memeberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Beberapa penjelasan bisa menjadi acuan bagi pegiat seni dan sastra untuk semakin memahami undang-undang berkait dengan perlindungan atas kekayaan intelektual, yaitu :

Pencipta

:

adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

Ciptaan

:

adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra.

Pemegang Hak Cipta

:

adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta.

Pelaku

:

adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan atau tari, sastra, faktor atas seni lainnya.

Produser Rekaman

:

adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara dan suatu pertunjukan.

Lembaga Penyiaran

:

adalah organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui system elektromagnetik.

Para pihak di atas memiliki hubungan yang seharusnya jelas dan terukur, sehingga pada akhirnya tidak terjadi tindakan yang merugikan salah satu pihak.

Secara umum, dunia seni dan sastra ketika masuk ke dalam wilayah hiburan akan berimplikasi pada aspek ekonomi. Keterlibatan sponsor, dan juga pihak swasta lain memberi warna dan kegairahan baru dalam berkesenian. Dan persis pada situasi ini fairness seperti yang tertuang dalam perlindungan HAKI sering terlanggar. Pencipta, aktris, dan musisi seringkali menjadi pihak yang paling dirugikan.

Memanfaatkan UU HAKI

Untuk menghindari praktek-praktek yang merugikan salah satu pihak, memahami dan memanfaatkan UU HAKI menjadi mutlak. Sebagai contoh, beberapa pelaku seni melaksanakan perjanjian dengan para lisensi/produksi rekaman mereka dengan membeli karya tersebut dengan jual putus, yang berarti para pelaku-pelaku seni hanya menerima 1 (satu) kali saja, sementara padahal pihak produser/ rekaman bisa menjual atau memproduksi beribu-ribu kali. Terkait dengan penerimaan royalty bagi pencipta lagu juga sulit untuk diketahui berapa banyak hasil karya ciptanya tersebut diproduksi dan laku terjual di pasaran. Pada kondisi ini dapat diacu Undang-undang No.19 tahun 2002 tentang hak cipta bab V pasal 45 ayat 3 tentang kewajiban para pemegang lisensi untuk memberikan royalty kepada pemegang hak cipta.

Berkait dengan hak royalty, diperlukan sistem dan mekanisme yang lebih transparan dan menjunjung tinggi asas fairness. Para pencipta lagu khususnya harus lebih pro-aktif untuk segera mendaftarkan hak ciptanya demi perlindungan hukumnya dan tidak menjadi korban lebih jauh atas karya yang telah dibuatnya. Demikian juga badan penyiaran public produksi rekaman dan pengguna hasil karya cipta dimaksud dalam memberikan royalty langsung saja kepada para pencipta lagu yang berhak menerimanya.

Jika terjadi perselisihan atau sengketa hukum atas kekayaan intelektual, UU No 19 tentang Hak Cipta bisa menjadi perangkat untuk mencapai solusi hukum. Seperti halnya sebagai berikut :

Apabila terjadi sengketa hak cipta sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU No. 19 tahun 2002 meliputi :

  • Meniadakan nama pencipta yang tercantum pada ciptaan itu.

  • Mencantumkan nama pencipta pada ciptaannya itu padahal diketahui bahwa yang bersangkutan bukan pencipta aslinya.

  • Mengubah judul lagu

  • Mengubah isi ciptaan

Berdasarkan pasal 56, pemegang hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada si pelanggar hak cipta/ pemegang lisensi melalui pengaduan niaga sesuai wilayah hukumnya dengan materi gugatan :

  1. Mohon agar Majelis Hakim yang menangani perkara ini memerintahkan kepada penggugat untuk menyerahkan seluruh atau sebagian hasil penghasilan yang diperoleh dari hasil pelanggaran hak cipta.

  2. Menghentikan kegiatan yang ada kaitannya dengan pelanggaran hak cipta tersebut.

Gugatan tersebut diatas tidak berlaku bagi ciptaan yang berada pada pihak yang dengan itikad baik memperoleh/ menggunakan/ memperbanyak ciptaan tersebut semata-mata untuk keperluan sendiri atau tidak untuk suatu kegiatan komersial.

Selanjutnya dalam penyidikan kasus pelanggaran hak cipta sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 dan 56 undang-undang no. 19 tahun 2002, kepolisian, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan departemen yang lingkup tugasnya dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan hak kekayaan intelektual diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam undang-undang No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang pelayanan hak cipta.

Ketentuan Pidana (pasal 72 UU No.14 Tahun 2002)

  1. Barang siapa dengan sengaja/ tanpa hak melakukan perbuatan pidana pelanggaran hak cipta meliputi :

  1. Memperbanyak/ menyiarkan rekaman suara/ gambar pertunjukan hasil ciptaan seseorang tanpa izin dipidana penjara minimal 1 bulan dan denda Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) maksimal 7 tahun denda Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah)

  2. Menyiarkan/ mengedarkan/ menjual kepada umum tanpa izin pemegang hak cipta dipidana 5 tahun dan denda Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah).

  3. Memperbanyak hak cipta orang lain tanpa izin untuk kepentingan komersial dipidana 5 tahun denda Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)

Dan seterusnya sesuai dengan tingkat pelanggarannya (vide undang-undang no.19 tahun 2002 bab XIII pasal 72 tentang ketentuan pidana)

Upaya Perlindungan Karya Seni dan Sastra

Untuk upaya perlindungan karya seni dan sastra, hal yang harus dilakukan oleh sang pencipta adalah :

  1. Pencipta lagu harus segera mendapatkan karya ciptaannya ke Direktorat Jenderal hak atas kekayaan intelektual Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan melengkapi :

    1. Identitas pencipta (KTP);

    2. Hasil ciptaanya asli baik dengan not angka maupun balok;

    3. Menyiapkan biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

    4. Biodata pencipta.

  2. Pelaku seni/ penyanyi/ musisi harus benar-benar teliti sebelum menandatangani kontrak antara lain :

    1. Jangka waktu kontrak termasuk penguasaan hak cipta, usahakan dengan batas waktu pertahun.

    2. Hindarkan adanya jual putus terhadap hasil ciptaan/ karya seni mengenai harga kontrak, sebaiknya diperhitungkan dengan perbandingan nilai jual ciptaan tersebut serta keuntungan yang didapat oleh produksi rekaman.

    3. Penyiaran public (TVRI dan lain-lain)

Perlindungan atas karya dan kekayaan intelektual akan menjadi sia-sia jika tidak didukung dengan langkah pro-aktif dari pegiat kesenian itu sendiri. Demikian halnya dengan lagu-lagu keroncong, para pegiat dan pencipta lagu-lagu keroncong harus pro-aktif untuk mendaftarkan lagu-lagu karyanya ke institusi yang menanganinya, yakni Departemen Hukum dan HAM. Langkah ini diharapkan akan semakin menumbuhkan daya kreatif bagi para pelaku seni, tanpa harus takut karyanya akan dijiplak, dan semakin banyak berkarya, selain semakin menambah jumlah lagu, juga akan berdampak pada aspek ekonomis sang seniman. Harapan di masa mendatang adalah bahwa kondisinya akan semakin lebih baik dibanding hari ini.

Salam keroncong,

Oleh : Soekardi, SH.MH